Ini Jawaban Panitia Ijtimak Ulama III Soal Permintaan Moeldoko dan Wiranto 

Rabu, 01 Mei 2019 - 10:29 WIB
Ketua Steering Committee Ijtimak Ulama III, Slamet Maarif.

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Ketua Steering Committee Ijtimak Ulama III, Slamet Maarif, menjawab permintaan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko dan Menko Polhukam Wiranto agar dugaan kecurangan Pemilu 2019 diselesaikan lewat jalur hukum. Slamet mengatakan kegiatan Ijtimak Ulama sejak awal berkaitan dengan gelaran Pemilu 2019.

"Jadi memang tidak bisa dipungkiri, Ijtimak Ulama I dan II menghasilkan rekomendasi berkaitan pemilu dengan pilpres, sehingga ketika selesai apa salahnya kita mengevaluasi dalam Ijtimak Ulama III. Ini saling berkaitan dan ini tidak bisa dipungkiri," kata Slamet di Hotel Lor In, Sentul, Bogor, Rabu (1/5/2019).

Ijtimak Ulama III yang digelar hari ini akan membahas seputar kecurangan Pemilu 2019. Disebutkan ada 1.000 tokoh dan ulama dari seluruh Indonesia yang hadir dalam Ijtimak Ulama III.

Menurut Slamet, kegiatan Ijtimak Ulama III tidak bertentangan dengan konstitusi. Ia mengatakan tiap warga negara memiliki kebebasan berkumpul dan berpendapat sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

"Ini saling berkaitan dan ini negara hukum dan Undang-Undang 1945 Pasal 28 memberikan kebebasan kepada setiap warga negara untuk berkumpul, berpendapat yang penting tidak melanggar Konsitusi yang ada. Jadi Insyaallah ulama bermusyawarah tidak jadi masalah," jelasnya.

Sebelumnya, Moeldoko meminta isu kecurangan pemilu diselesaikan lewat jalur hukum, bukan dengan Ijtimak Ulama. Ia pun meminta semua pihak tidak menyimpulkan ada kecurangan pemilu sebelum ada keputusan dari KPU.

"Bukan dengan ijtimak. Itu apa urusannya itu, urusan politik kok dicampuradukkan, nggak karuan sehingga membingungkan masyarakat," kata Moeldoko di kantornya, Jalan Veteran III, Jakarta Pusat, Jumat (26/4).

Hal senada disampaikan Wiranto. Dia meminta agar dugaan terjadinya kecurangan pada Pemilu Serentak 2019 dilaporkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atau Bawaslu. Wiranto meminta prosedur perselisihan hasil pileg atau pilpres dibawa ke jalur hukum yang ada. 

"Ya kecurangan kan sudah ada wadahnya. Kecurangan apa pun sudah ada wadahnya. Jadi nggak bisa kemudian mengklaim kecurangan itu suatu kebenaran, ada wasitnya di sini," ujar Wiranto kepada wartawan di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (29/4). 

Editor: Moralis

Tags

Terkini

Terpopuler